-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kades Kebonagung Diberhentikan Sementara Karena Melantik Calon Sekretaris Ranking Dua

Selasa, 14 Februari 2023 2:14 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-14T07:14:48Z

 

 

Kades Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan diberhentikan sementara karena melantik calon Sekretaris Desa ranking dua. Pemerintah Kabupaten Pekalongan memutuskan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara untuk Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Kajen. Dalam SK Bupati Pekalongan No. 140/73 Tahun 2023, pemberhentian sementara ini berlangsung dari tanggal 6 Februari 2023 hingga 6 April 2023. Penyebab utama pemberhentian sementara ini adalah karena melantik calon sekretaris ranking dua. Padahal seharusnya calon sekretaris ranking satu yang memperoleh nilai tertinggi yang dilantik. Namun, yang terjadi justru malah sebaliknya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho menegaskan bahwa pemberhentian sementara Andi Kristiyanto, selaku Kepala Desa Kebonagung sesuai dengan Perbup 23 tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Dalam peraturan ini, kepala desa diharapkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah dalam hal pengangkatan Sekretaris Desa.

Untuk menjaga agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan, Camat Kajen menunjuk Tri Sudijarti sebagai Plt. Kepala Desa Kebonagung, Kabupaten Pekalongan. Tri Sudijarti, sebelumnya merupakan Kepala Dusun (Kadus) Bendan, Desa Kebonagung, memiliki pengalaman dan kapabilitas yang baik dalam memimpin desa.

Menurut Agus Dwi Nugroho, jika Kades kembali aktif namun tidak melantik calon sekretaris yang ranking satu, BPD dapat mengusulkan pemberhentian tetap kepada Kepala Desa Kebonangung. Namun, jika BPD tidak mengusulkan pemecatan, maka Camat Kajen akan mengusulkan pemberhentian tetap terhadap Kepala Desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), berharap agar para kepala desa dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.



Ini bukanlah pertama kalinya Andi mengalami masalah. Karena sebelumnya, pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2022, Kepala Desa Kebonagung juga pernah diberhentikan sementara karena masalah pemecatan perangkat desa serta kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Surabaya. Dengan adanya pemberhentian sementara ini, harapannya agar Kades Kebonagung dapat memperbaiki dirinya dan mematuhi peraturan yang berlaku.


Berdasarkan kejadian pemberhentian sementara Kepala Desa Kebonagung ini, diharapkan agar Kepala Desa lain dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala desa harus dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Karena, sebagai pelayan masyarakat mereka memegang peran yang sangat penting dalam pemerintahan desa.

Jangan sampai hal yang sama seperti Anfi terjadi pada Kepala Desa lainnya. Yaitu, melanggar peraturan yang berlaku dan membuat kebijakan yang merugikan masyarakat. Seorang Kades harus dapat memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak boleh memihak pada salah satu pihak.

Pemerintah sangat menghargai peran dan tugas Kades dalam pembangunan desa, namun mereka juga harus memahami bahwa tanggung jawab mereka harus dijalankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, harapannya agar Kades lain dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dan pembangunan desa berjalan dengan lancar.

Banner
×
Berita Terbaru Update