-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kolaborasi Instansi Vertikal dan Swasta di MPP Kabupaten Pekalongan: Dedikasi Fadia Arafiq bagi Masyarakat

Kamis, 15 Juni 2023 7:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T00:00:00Z
Kolaborasi Instansi Vertikal dan Swasta di MPP Kabupaten Pekalongan Dedikasi Fadia Arafiq bagi Masyarakat

Fadia Arafiq, seorang Bupati Pekalongan, telah melakukan penandatanganan Naskah Kerjasama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan dengan beberapa mitra instansi vertikal dan swasta. Acara tersebut diselenggarakan pada Jum'at (9/6/2023) di Aula lantai 1 gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Dalam penandatanganan naskah kerjasama tersebut, terdapat 10 instansi yang terlibat, antara lain Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang, Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Pekalongan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan, KPP Pratama Pekalongan, Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, PT Taspen Kantor Cabang Pekalongan dan PT Bank Jateng Cabang Kajen.

Dalam sambutannya, Fadia Arafiq menyampaikan tujuan dari pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif. Fadia menekankan pentingnya MPP berfungsi dengan baik dan menyediakan kemudahan bagi masyarakat. Ia juga berharap agar seluruh instansi yang terlibat dapat berperan aktif dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Fadia mengungkapkan bahwa masih ada keluhan dari masyarakat terkait pelayanan yang ada di MPP. Oleh karena itu, ia menginstruksikan agar fasilitas MPP segera disempurnakan hingga tahun 2024. Hal ini bertujuan agar pelayanan di MPP dapat berjalan dengan baik dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Fadia berharap bahwa kerjasama ini akan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Transformasi MPP Kabupaten Pekalongan


Selain itu, Ketua TKKSD (Tim Koordinasi Kerjasama Daerah) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, juga menyampaikan laporan terkait acara tersebut. Tujuan dari acara ini adalah untuk memudahkan koordinasi antara Kabupaten Pekalongan sebagai penyelenggara MPP dengan mitra instansi vertikal dan swasta dalam menyelenggarakan pelayanan di MPP.

Akbar juga melaporkan bahwa saat ini, di MPP Kabupaten Pekalongan terdapat 26 gerai pelayanan. Terdiri dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan, 8 Instansi Vertikal, dan 6 BUMN/BUMD. Namun, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu diatasi, seperti kurangnya sarana dan prasarana penunjang pelayanan paspor serta kekurangan petugas pelayanan di MPP.

Dalam perkembangannya, pendirian MPP telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satunya adalah peningkatan nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan perizinan, yang mencapai 90,2%. Selain itu, investasi juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 113.259.496.178, dan penyerapan tenaga kerja meningkat sebanyak 490 orang atau 6,11%.

Dengan adanya penandatanganan Naskah Kerjasama Penyelenggaraan MPP ini, diharapkan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan semakin terjamin dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Fadia Arafiq dan para mitra instansi vertikal dan swasta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperbaiki fasilitas MPP demi kepuasan dan kenyamanan masyarakat.

Galeri Foto








Cek Berita dan Artikel PekalonganTOP lainnya di Google News
Banner
Seedbacklink
×
Berita Terbaru Update