-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Panduan Lengkap Cara Cepat Urus PBG Online SIMBG Tanpa Gagal 2026

Rabu, 17 Desember 2025 2:18 PM WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-17T07:18:40Z
Mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) secara online melalui sistem SIMBG sebenarnya bisa dilakukan siapa saja. Namun, prosesnya sering kali terasa rumit karena melibatkan berbagai dokumen teknis, pemeriksaan zonasi, unggahan file, hingga verifikasi kelayakan struktur. Banyak pemilik rumah, pemilik ruko, maupun pelaku usaha yang mengaku frustrasi ketika berkas mereka ditolak meskipun merasa sudah mengunggah dokumen lengkap.

Cara Cepat Urus PBG Online SIMBG


Masterizin sebagai jasa pengurusan PBG profesional telah menangani ratusan pengajuan PBG dari berbagai kota di Indonesia. Dari pengalaman tersebut, kami menyimpulkan bahwa sebagian besar kegagalan terjadi bukan karena kesalahan besar, tetapi akibat detail kecil yang terlewat. Melalui artikel ini, Anda bisa memahami cara cepat mengurus PBG online lewat SIMBG tanpa mengalami revisi berulang atau penolakan dari dinas.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Mengapa Banyak Orang Gagal Saat Mengurus PBG Online?


Meskipun SIMBG dirancang sebagai sistem digital yang mempermudah proses perizinan, pada praktiknya banyak pengguna mengalami masalah, mulai dari error unggah file hingga ketidaksesuaian data. Setidaknya ada lima alasan utama pengajuan PBG sering gagal:

  1. Tidak memahami dokumen teknis yang diwajibkan dinas.
    Banyak berkas diunggah dalam format yang salah atau gambar teknisnya tidak sesuai standar PBG.
  2. Tidak mengecek zonasi terlebih dahulu.
    Zonasi adalah syarat utama yang menentukan apakah bangunan layak atau tidak untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Kesalahan teknis SIMBG.
    Format nama file, ukuran file, hingga struktur folder sering kali menjadi penyebab error.
  4. Kurangnya perhitungan struktur untuk bangunan tertentu.
    Bangunan dua lantai atau lebih wajib memiliki dokumen struktur lengkap.
  5. Dokumen lahan tidak konsisten.
    Perbedaan kecil pada nama atau alamat dapat membuat pengajuan langsung ditolak.

Untuk menghindari kegagalan tersebut, Anda perlu mengikuti langkah-langkah resmi yang benar. Bagian berikut menjelaskan proses lengkapnya secara sederhana dan mudah dipahami.

Langkah 1: Membuat Akun dan Login ke SIMBG


Hal pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun resmi di SIMBG. Caranya:

  1. Masuk ke situs https://simbg.pu.go.id.
  2. Pilih menu Daftar Akun.
  3. Isi data diri lengkap seperti nama, alamat email, NIK, dan nomor telepon.
  4. Verifikasi email.
  5. Login menggunakan akun yang telah diverifikasi.

Setelah akun aktif, Anda dapat mulai mengajukan PBG sesuai jenis bangunan (hunian, ruko, gudang, pabrik, dan lainnya).

Langkah 2: Memilih Jenis Layanan PBG


Di dalam SIMBG, Anda harus memilih jenis perizinan sesuai kebutuhan. Setidaknya ada tiga layanan yang paling sering digunakan:

  • PBG Bangunan Baru
  • PBG Renovasi / Perubahan
  • PBG Penambahan Lantai

Pastikan pilihan sesuai kebutuhan Anda. Salah memilih layanan dapat membuat dokumen teknis tidak sesuai, sehingga pengajuan dibatalkan dan perlu diulang dari awal.

Langkah 3: Mengisi Data Bangunan Secara Lengkap


Bagian ini sering diabaikan pemilik bangunan. Padahal, data yang tidak lengkap dapat menyebabkan verifikasi berkas tertunda. Berikut data yang harus dilengkapi:

  • Alamat lengkap bangunan
  • Luas tanah
  • Luas bangunan
  • Jumlah lantai
  • Fungsi bangunan (hunian/komersial/industri)
  • Status kepemilikan tanah
  • Nomor PBB
  • Perkiraan waktu pembangunan

Pastikan semua data sesuai dengan dokumen yang Anda unggah.

Langkah 4: Menyiapkan Gambar Arsitektur Sesuai Standar PBG


SIMBG hanya menerima gambar teknis yang memenuhi standar. Berikut gambar arsitektur yang wajib disediakan:

  • Denah lantai
  • Tampak depan
  • Tampak samping
  • Tampak belakang
  • Potongan melintang dan memanjang
  • Rencana atap
  • Rencana utilitas seperti jalur air dan listrik

Jika gambar dibuat oleh tukang atau drafter yang tidak memahami standar PBG, besar kemungkinan pengajuan Anda akan dikembalikan oleh dinas.

Inilah alasan mengapa Masterizin menyediakan jasa gambar PBG lengkap yang langsung sesuai dengan format SIMBG.

Langkah 5: Menyiapkan Gambar Struktur dan Perhitungan Teknis


Bangunan tertentu wajib menyertakan dokumen struktur. Persyaratan ini berlaku untuk:

  • Rumah 2 lantai
  • Ruko atau kios
  • Gudang
  • Pabrik
  • Bangunan komersial

Dokumen struktur yang dibutuhkan meliputi:

  • Denah kolom
  • Denah balok
  • Detail pondasi
  • Perhitungan struktur gempa, beban hidup, beban mati
  • Catatan teknis struktur

Semua dokumen harus ditandatangani oleh tenaga ahli bersertifikat.

Masterizin bekerja sama dengan insinyur struktur profesional agar seluruh dokumen struktur Anda diterima tanpa revisi.

Langkah 6: Mengunggah Dokumen Lahan dengan Data yang Konsisten


Dokumen lahan sering menjadi faktor penolakan paling cepat. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  1. Sertifikat tanah (SHM/SHGB)
  2. SPPT PBB terbaru
  3. Bukti pembayaran PBB
  4. IMB lama (jika renovasi)
  5. Surat kuasa atau surat waris bila tanah milik keluarga

Pastikan:

  1. Nama di sertifikat = nama pemohon
  2. Alamat konsisten
  3. File tidak buram
  4. Ukuran file tidak lebih dari 10 MB

Masterizin selalu memeriksa kesesuaian data ini sebelum pengajuan agar tidak terjadi penolakan sistem.

Langkah 7: Upload ke SIMBG dengan Format File yang Benar


Error unggah file sering terjadi karena:

  • Format file salah
  • Ukuran file terlalu besar
  • Nama file tidak sesuai ketentuan
  • Dokumen tidak dipisah sesuai kategori

Agar tidak mengalami error, ikuti standar berikut:

  • Gunakan format PDF atau JPG sesuai perintah SIMBG
  • Ukuran file maksimal 10 MB
  • Nama file rapi, misalnya:
    "Denah-Lantai.pdf"
    "SPPT-PBB-2026.jpg"
    "Detail-Pondasi.pdf"

Masterizin melakukan pengecekan teknis setiap file agar proses upload berjalan lancar.

Langkah 8: Menunggu Verifikasi dan Menjawab Revisi dengan Cepat


Setelah semua dokumen berhasil diunggah, dinas akan melakukan verifikasi tahap demi tahap. Ada dua kemungkinan:

  1. Dokumen diterima → proses masuk tahap rekomendasi.
  2. Dokumen diminta revisi → Anda harus mengunggah kembali file yang diperbaiki.

Jika revisi lambat ditangani, proses dapat tertunda berminggu-minggu.
Masterizin mengatur seluruh revisi dengan cepat agar proses PBG tidak melambat.

Langkah 9: PBG Terbit dan Siap Digunakan


Setelah semua proses disetujui, Anda akan menerima:

  • Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • QR Code verifikasi resmi
  • Dokumen digital melalui SIMBG

PBG ini dapat digunakan untuk keperluan perbankan, legalitas bangunan, atau jual beli properti.

Keuntungan Menggunakan Masterizin untuk PBG Online


Mengurus PBG sendiri sering memakan waktu, terutama jika Anda tidak familiar dengan gambar teknis dan format SIMBG. Masterizin membantu Anda dari awal hingga izin terbit.

Keunggulan Masterizin:

  • Konsultasi GRATIS online atau tatap muka
  • Pengecekan dan perbaikan dokumen lahan
  • Pembuatan gambar arsitektur dan struktur sesuai standar
  • Cek zonasi dan tata ruang
  • Pengurusan SIMBG dari awal hingga terbit
  • Progress report rutin dan transparan
  • Layanan seluruh Indonesia

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, pengurusan PBG menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.

FAQ


Apakah PBG bisa diurus 100% online?
Ya, seluruh proses PBG dilakukan melalui SIMBG.

Berapa lama proses PBG online?
Rata-rata 14–45 hari tergantung kelengkapan dokumen.

Apa yang paling sering membuat PBG ditolak?
Gambar teknis tidak sesuai, kesalahan zonasi, dan format file tidak benar.

Call to Action


Jika Anda ingin mengurus PBG tanpa revisi, tanpa hambatan, dan tanpa pusing, Masterizin siap membantu dari awal hingga izin terbit.

Konsultasi Gratis: 0889-7666-6588
Ruko Prima Orchard Blok F5, Harapan Baru, Bekasi Utara
Instagram: @masterizin.id

Masterizin, partner legalitas bangunan Anda yang profesional, transparan, dan berpengalaman.

Hubungi Masterizin sekarang untuk konsultasi gratis! Klik di sini

Cek Berita dan Artikel PekalonganTOP lainnya di Google News
Banner
Seedbacklink
×
Berita Terbaru Update